10 Saham Resmi Delisting dari BEI Hari Ini, Ini Daftar Emiten & Nasib Investor

10 Saham Resmi Delisting dari BEI Hari Ini, Ini Daftar Emiten & Nasib Investor

Jakarta, Berita Terkini – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan mencoret sepuluh emiten dari papan perdagangan alias melakukan delisting pada hari ini, Senin (21/7/2025). Keputusan ini diambil karena sejumlah perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai emiten yang layak tercatat di bursa.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, 21 Juli 2025: Tidak Ada Perubahan, Berikut Rinciannya!

Kesepuluh emiten yang resmi didepak dari lantai bursa adalah:

  1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  3. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  5. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  6. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  8. PT Nipress Tbk (NIPS)
  9. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
  10. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
10 Saham Resmi Delisting dari BEI Hari Ini, Ini Daftar Emiten & Nasib Investor
10 Saham Resmi Delisting dari BEI Hari Ini, Ini Daftar Emiten & Nasib Investor

Kenapa Saham Mereka Dihapus?

BEI menjelaskan bahwa keputusan delisting ini merujuk pada pengumuman Bursa bernomor Peng-DEL00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 yang diterbitkan pada 19 Desember 2024.

Baca juga: Feri Amsari Soroti Kasus Tom Lembong: Peradilan Bernuansa Dendam Politik?

Alasan utama penghapusan saham-saham tersebut karena emiten mengalami kondisi finansial atau hukum yang buruk, serta tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Selain itu, mereka juga telah disuspensi dari perdagangan selama setidaknya 24 bulan berturut-turut, dan tidak memenuhi lagi kriteria emiten tercatat di bursa.

Bagaimana Nasib Investor? Wajib Buyback!

Bagi para pemegang saham dari emiten yang telah di-delisting, masih ada harapan. Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 13 Tahun 2023, perusahaan yang sahamnya dicabut wajib melakukan pembelian kembali (buyback) terhadap saham yang beredar.

Baca juga: Mainan Kosmetik Anak Bisa Bahayakan Kesehatan, Ini Kata BPOM dan Kemenperin

Aturannya jelas:

  • Buyback harus dilakukan maksimal 30 hari setelah pengumuman delisting.
  • Emiten wajib mengumumkan rencana buyback secara terbuka di situs BEI.
  • Informasi tersebut harus memuat jadwal, harga, durasi, metode, dan tujuan buyback.

Menariknya, proses buyback ini tidak perlu menunggu persetujuan RUPS, dan bisa dilakukan hingga melebihi 10% dari modal disetor, dengan syarat jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau sesuai ketentuan OJK.

Harga buyback akan ditentukan dari:

  • Rata-rata harga saham selama 30 hari terakhir sebelum perdagangan dihentikan, atau
  • Nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, dan akan digunakan harga yang lebih tinggi.

OJK juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika perusahaan yang terkena delisting tidak menjalankan kewajibannya, termasuk perintah tertulis, permohonan pembubaran, hingga permohonan pailit.