Jakarta – Upaya reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan. Proses pembenahan yang sejak lama didorong untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi kepolisian dinilai belum berjalan optimal. Salah satu penyebab utamanya adalah masih kuatnya tarik-menarik kepentingan politik yang memengaruhi arah dan kecepatan reformasi.
Dalam berbagai dinamika politik nasional, Polri tidak dapat dilepaskan dari relasi kekuasaan dengan aktor-aktor politik dan lembaga negara lainnya. Hubungan ini kerap menciptakan situasi yang disebut sebagai “politik saling mengunci”, di mana setiap pihak memiliki kepentingan untuk mempertahankan pengaruh dan kewenangannya. Kondisi tersebut membuat ruang gerak reformasi menjadi terbatas.
Baca juga: 40 Persen Wilayah Indonesia Dikuasai Dinasti Politik, Riset Ungkap Lonjakan Kandidat Pilkada 2024
Pengamat menilai, reformasi Polri bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan, seperti perubahan struktur organisasi atau penyempurnaan regulasi. Lebih dari itu, reformasi menyentuh aspek relasi kekuasaan, budaya organisasi, serta posisi strategis Polri dalam sistem politik nasional. Ketika kepentingan politik terlalu dominan, agenda pembenahan berpotensi tersandera.

Situasi ini berdampak pada lambatnya implementasi berbagai rekomendasi reformasi yang selama ini disuarakan oleh masyarakat sipil, akademisi, maupun lembaga pengawas. Beberapa agenda penting, seperti penguatan pengawasan internal dan eksternal, peningkatan transparansi dalam penanganan perkara, serta upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan, dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.
Baca juga: Gaji DPR Tembus Rp100 Juta Lebih per Bulan, Publik Pertanyakan Kepatutan di Tengah Sulitnya Ekonomi
Di sisi lain, reformasi Polri juga membutuhkan komitmen politik yang konsisten dari para pemangku kepentingan. Tanpa dukungan politik yang tulus dan berorientasi pada kepentingan publik, reformasi berisiko hanya menjadi slogan atau wacana di atas kertas. Perubahan regulasi tanpa perubahan praktik di lapangan dinilai tidak akan membawa dampak signifikan.
Kondisi “saling mengunci” ini juga mencerminkan adanya ketergantungan timbal balik antara institusi penegak hukum dan kekuatan politik. Dalam situasi tertentu, Polri diposisikan sebagai aktor penting dalam menjaga stabilitas politik, sementara di sisi lain, kekuatan politik memiliki peran dalam menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan di tubuh Polri. Relasi ini membuat reformasi menjadi semakin kompleks.
Penguatan mekanisme pengawasan menjadi salah satu kunci agar reformasi tidak berhenti pada tataran formalitas. Lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, diharapkan dapat berfungsi secara efektif dan independen. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan kewenangan akan tetap terbuka, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sulit untuk dipulihkan secara menyeluruh.
Baca juga: 80 Tahun Indonesia: Negara Hukum Runtuh, Demokrasi Digantikan Otoritarianisme Baru
Ke depan, reformasi Polri membutuhkan keberanian politik untuk melepaskan diri dari tekanan kepentingan jangka pendek. Kepentingan publik, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan hak asasi manusia harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Tanpa langkah tegas tersebut, reformasi berisiko terus berputar dalam pola lama dan tidak menghasilkan perubahan substantif.
Dengan demikian, reformasi Polri tidak hanya menjadi tanggung jawab internal institusi, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem politik secara keseluruhan. Apakah reformasi benar-benar diarahkan untuk memperkuat supremasi hukum dan pelayanan kepada masyarakat, atau justru terus tersandera oleh tarik-menarik kepentingan politik yang saling mengunci.
