Jakarta, Berita Terkini – Mainan kosmetik yang lucu dan berwarna-warni kini tengah jadi incaran banyak anak-anak dan orang tua. Produk-produk ini kerap dijual bebas secara online dengan harga terjangkau, desain menarik, dan tampilan menggemaskan. Namun di balik popularitasnya, tersimpan ancaman serius bagi kesehatan buah hati Anda.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk kosmetik anak yang belum jelas keamanannya. Pasalnya, banyak dari kosmetik mainan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa memicu iritasi hingga penyakit serius.
Baca juga: Timnas Voli Putra Indonesia Tundukkan Thailand, Juara SEA V League 2025 Leg 2 di Jakarta!
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa kosmetik mainan tidak bisa dianggap sepele. Dalam sebuah webinar yang digelar hybrid di Jakarta, Senin (21/7/2025), Kashuri menyebutkan bahwa beberapa produk ditemukan mengandung zat berbahaya seperti Azo, formalin, hingga rhodamin B.

“Walaupun disebut mainan, produk ini tetap bersentuhan langsung dengan kulit anak. Bila mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memiliki izin edar, dampaknya bisa sangat serius,” ujar Kashuri.
BPOM menekankan pentingnya edukasi dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi produk yang dibeli. Salah satunya melalui kampanye “Cek KLIK” yang mencakup Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Untuk memastikan keamanan produk, orang tua juga disarankan menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek legalitas dan melaporkan produk mencurigakan.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, 21 Juli 2025: Tidak Ada Perubahan, Berikut Rinciannya!
Tak hanya dari sisi pengawasan konsumen, pemerintah juga mendorong industri untuk mengikuti regulasi yang ada. Pembina Industri Ahli Muda Kementerian Perindustrian, Miranti Rahayu, menegaskan bahwa pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) guna menjaga kualitas dan keamanan produk di pasaran.
“Sering kali produk murah mengorbankan kualitas bahan baku. Karena itu, standarisasi seperti SNI dibutuhkan agar pasar tidak dibanjiri barang murah yang membahayakan,” kata Miranti.
Baca juga: Tablet Murah Terbaik untuk Anak Sekolah 2025: 9 Pilihan Praktis Mulai Rp 1 Jutaan
Ia menjelaskan, dalam sistem standarisasi nasional terdapat tiga level standar: SNI sebagai dasar minimal, Spesifikasi Teknis, dan Pedoman Tata Cara (PTC). Meski bersifat sukarela, SNI bisa dijadikan wajib bila menyangkut kepentingan nasional, seperti perlindungan anak dan konsumen.
Produk-produk yang masuk dalam kategori industri KBLI 10-33, termasuk kosmetik anak dan mainan berunsur kosmetik, diwajibkan mengikuti pembinaan oleh Kementerian Perindustrian. Bila terbukti berbahaya, produk tersebut dapat dikenakan standar wajib SNI.
Baca juga: ICC Tolak Cabut Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant, Israel Gagal Hentikan Penyelidikan Gaza
Baik BPOM maupun Kemenperin sepakat bahwa perlindungan anak tak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Peran aktif orang tua sangat krusial—mulai dari memastikan pembelian dari toko terpercaya hingga mengecek izin edar sebelum produk digunakan.
“Kalau beli kosmetik secara online lalu kemasannya rusak, sebaiknya jangan dipakai. Bisa saja produk sudah terkontaminasi mikroba,” pungkas Kashuri.