Feri Amsari Soroti Kasus Tom Lembong: Peradilan Bernuansa Dendam Politik?

Feri Amsari Soroti Kasus Tom Lembong: Peradilan Bernuansa Dendam Politik?

Jakarta, Berita Terkini  – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik keras proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia menyebut kasus tersebut sarat muatan politik dan berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam lawan politik penguasa.

Dalam acara diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Senin (21/7), Feri menyebut bahwa apa yang dialami Tom lebih menyerupai “peradilan politik”.

“Ini bukan murni penegakan hukum. Ini adalah upaya menghukum seseorang yang tidak memiliki kesalahan pidana, tapi dipaksakan bersalah karena perbedaan posisi politik,” kata Feri.

Baca juga: ICC Tolak Cabut Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant, Israel Gagal Hentikan Penyelidikan Gaza

Feri Amsari Soroti Kasus Tom Lembong: Peradilan Bernuansa Dendam Politik?
Feri Amsari Soroti Kasus Tom Lembong: Peradilan Bernuansa Dendam Politik?

Kasus Lama yang Muncul Saat Pengaruh Politik Melemah

Menurut Feri, kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom sejatinya sudah lama, bahkan berusia lebih dari 4 tahun. Ia mempertanyakan kenapa baru sekarang diproses, padahal Tom sudah tidak berada dalam lingkar kekuasaan dan secara politik dinilai melemah.

“Ini lebih mirip upaya balas dendam politik. Begitu mereka tak lagi punya kekuatan, baru kasus ini diangkat ke permukaan,” ucap Feri.

Sebagai informasi, Tom Lembong merupakan bagian dari tim sukses pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024, yang dikenal sebagai oposisi dari penguasa saat ini.

Baca juga: Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Besar Menuju Ekonomi Rakyat Mandiri

Divonis Tanpa Ada Bukti Penerimaan Uang

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hakim tidak mewajibkan pembayaran uang pengganti, karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus tersebut.

Feri pun mempertanyakan logika putusan itu. Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, tetapi tidak ada bukti bahwa ia menerima kickback?

“Aneh sekali, ada orang yang disebut korupsi, tapi tak terbukti menerima uang. Bukankah sifat utama korupsi itu mencari keuntungan? Ini seperti memaksa,” katanya.

Baca juga: Hasil MotoGP Ceko 2025: Marc Marquez Juara, Pimpin Klasemen Jauh Tinggalkan Rival

Tak Ada Niat Jahat, Tapi Tetap Dihukum

Feri juga menyoroti tidak adanya bukti mens rea atau niat jahat dari Tom dalam kasus ini. Dalam hukum pidana, niat menjadi unsur krusial untuk menentukan kesalahan seseorang.

“Kalau tidak ada niat jahat, maka tak bisa dipidana. Sayangnya, di persidangan tidak pernah dijelaskan dengan terang mengenai niat tersebut,” ujar Feri.

Ia juga mengkritisi pendekatan penyidik dan jaksa yang terkesan terburu-buru melimpahkan kasus ke pengadilan, meski dasar hukumnya dinilai lemah dan mengambang.

“Kalau logika ekonomi kapitalis bisa dijadikan dasar hukum pidana, maka banyak orang di negeri ini harusnya masuk penjara,” tambahnya.

Baca juga: Timnas Voli Putra Indonesia Tundukkan Thailand, Juara SEA V League 2025 Leg 2 di Jakarta!

Langkah Banding Disiapkan

Meski divonis bersalah, pihak Tom Lembong menyatakan akan mengajukan banding. Sementara dari kubu jaksa, masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Vonis ini pun mengundang sorotan dari banyak kalangan yang menilai bahwa proses hukum seharusnya steril dari tekanan atau kepentingan politik. Apalagi, saat tokoh yang terseret berasal dari kubu oposisi yang kerap mengkritik pemerintah.