Jakarta, Berita Terkini – Dunia keuangan tanah air kembali dibuat geger oleh kabar mencengangkan. Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini berstatus buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk red notice Interpol, justru terlihat nyaman menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di Qatar!
Padahal, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan ini masih dicari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat hukum Indonesia. Mirisnya, Adrian kini memimpin JTA Investree Doha Consultancy, sebuah perusahaan teknologi finansial berbasis di Qatar.
“OJK sangat menyesalkan pemberian izin oleh otoritas terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat CEO, mengingat status hukum yang bersangkutan di Indonesia,” tegas OJK dalam pernyataan resminya, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Trump Setujui Penurunan Tarif Impor RI Jadi 19%, Asalkan Data Pribadi WNI Boleh Ditransfer ke AS

OJK Geram dan Minta Pemulangan Segera
Baca juga: Berani! Prancis Umumkan Akan Akui Negara Palestina, Netanyahu Meledak Marah
OJK tak tinggal diam. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini terus mendorong pemulangan Adrian ke tanah air melalui kerja sama lintas negara dan koordinasi dengan aparat penegak hukum baik dalam negeri maupun internasional.
Tak hanya itu, OJK juga telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap Investree. Sejak 21 Oktober 2024, izin usaha platform pinjaman daring itu telah dicabut karena tidak memenuhi syarat ekuitas minimum dan melakukan berbagai pelanggaran berat.
“OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, memblokir rekening-rekening terkait, serta menelusuri aset miliknya,” lanjut OJK.
Red Notice Tapi Jadi CEO
Yang membuat publik semakin tercengang, nama Adrian masih tercantum dalam red notice Interpol. Namun di sisi lain, ia justru ditampilkan sebagai CEO dari JTA Holding Qatar—bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura.
Di laman resmi perusahaan, Adrian dipuji sebagai “operator global dan wirausahawan berpengalaman” yang pernah memimpin pertumbuhan fintech di Asia Tenggara.
Entitas anak usaha mereka, JTA Investree Doha Consultancy, disebut sebagai perusahaan penyedia solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk layanan pinjaman digital, dengan pasar utama di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
Kini publik menunggu langkah konkret dari OJK dan aparat hukum lainnya untuk memastikan bahwa Adrian Gunadi bisa dibawa kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.