Jakarta, Berita Terkini – Jangan asal putar lagu di restoran, kafe, hotel, atau pusat kebugaran! Baik lagu lokal maupun internasional, semuanya kini wajib dikenakan royalti jika diputar di ruang komersial. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Depok, Selasa (29/7/2025).
Supratman menegaskan, aturan ini berlaku universal dan tidak membedakan asal lagu. “Mau lagu dalam negeri, mau lagu luar negeri, tetap wajib royalti. Karena ini sudah menjadi ketentuan internasional,” ujarnya.
Indonesia Tunduk pada Aturan Global
Sebagai anggota dari World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia punya komitmen untuk menjalankan aturan perlindungan kekayaan intelektual sesuai standar global. Itu artinya, semua lagu yang dilindungi hak cipta — baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri — tidak boleh diputar sembarangan di ruang usaha tanpa membayar royalti kepada penciptanya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham juga menegaskan bahwa pemilik usaha seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib mematuhi aturan ini.

Streaming Legal ≠ Bebas Royalti
Tak sedikit pelaku usaha yang menganggap bahwa berlangganan layanan streaming seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube Premium sudah cukup legal untuk memutar lagu di tempat usaha mereka. Padahal, menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko, pemutaran musik di ruang usaha tergolong sebagai penggunaan komersial, bukan personal.
“Layanan streaming itu hanya melindungi penggunaan pribadi. Kalau diputar di ruang publik, tetap butuh lisensi tambahan yang sah,” jelas Agung.
Hati-Hati dengan Musik Bebas Lisensi
Menggunakan musik instrumental atau lagu yang diklaim “bebas hak cipta” juga tak selalu aman. Agung mengingatkan agar pelaku usaha tidak asal ambil musik dari internet. Banyak lagu yang disebut “no copyright” ternyata tetap dilindungi hak cipta dan bisa menyeret pengguna ke ranah hukum jika tidak diverifikasi dengan benar.
“Bahkan lagu luar negeri juga wajib bayar royalti kalau masih dilindungi hak cipta,” tegasnya.
Baca juga: Miris! Ini 5 Provinsi dengan Jumlah Penduduk Miskin Terbanyak di Indonesia per Maret 2025
Royalti Dibayarkan Melalui LMKN
Segala bentuk pembayaran royalti harus disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Pemerintah Dorong Keadilan Royalti Global
Lebih lanjut, Menteri Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang mengupayakan agar para penyedia platform musik internasional juga membayar royalti secara adil kepada pencipta lagu dalam negeri.
“Kita sedang perjuangkan agar pencipta lagu lokal mendapat royalti yang setara dari platform global,” tegasnya.
Baca juga: Roy Suryo Soroti Gaya Jokowi di Reuni UGM, Sindir Soal Busana hingga Ijazah
Royalti = Bentuk Penghargaan
Kemenkumham pun mengingatkan kembali pentingnya menghormati kekayaan intelektual. Lagu bukan hanya karya seni, tapi juga produk ekonomi. Melalui pembayaran royalti, para pencipta mendapatkan hak dan imbal hasil yang layak atas karya mereka.
Kesimpulan:
Pemutaran musik di tempat usaha bukan sekadar hiburan — ini menyangkut hukum dan hak pencipta lagu. Tak peduli lagu lokal atau mancanegara, jika digunakan di ruang komersial, Anda wajib bayar royalti. Sudah saatnya pelaku usaha lebih cermat dan taat aturan dalam menghargai setiap nada yang mereka suguhkan kepada publik.