Jakarta, Berita Terkini – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Permintaan Tel Aviv untuk menghentikan penyelidikan dugaan kejahatan perang di Palestina juga ditolak mentah-mentah.
Keputusan penting itu diambil Majelis Pra-Sidang I (Pre-Trial Chamber I) ICC pada Rabu (16/7), dan diumumkan ke publik Jumat (18/7/2025). Putusan tersebut menandai kegagalan Israel dalam upaya hukumnya di tingkat internasional guna membendung proses penyelidikan atas konflik di wilayah Palestina yang diduduki.

Netanyahu dan Gallant Tetap Diburu ICC
ICC menyatakan, surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap sah dan berlaku. Keduanya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza selama operasi militer Israel.
Dalam gugatannya yang diajukan 9 Mei lalu, Israel berdalih bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina. Namun, argumentasi itu dibantah pengadilan yang menegaskan kembali wewenangnya berdasarkan Statuta Roma – dasar hukum pembentukan ICC.
Palestina Diakui sebagai Negara Pihak
ICC menggarisbawahi bahwa Palestina secara resmi adalah Negara Pihak dalam Statuta Roma sejak keputusan 5 Februari 2021. Yurisdiksi pengadilan mencakup wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur—daerah yang diduduki Israel sejak 1967.
Penyelidikan resmi terhadap dugaan kejahatan di Palestina telah dimulai sejak 3 Maret 2021. Sementara surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant baru dikeluarkan pada 21 November 2024.
Israel Gagal Hentikan Penyelidikan
Israel sebelumnya mencoba membatalkan surat penangkapan dan menghentikan penyelidikan melalui keberatan yurisdiksi pada 23 September 2024. Namun, dalam perkembangan terakhir, para hakim ICC menyatakan bahwa keberatan tersebut belum final dan belum berdampak pada status surat penangkapan.
Dalam catatan resmi, ICC menegaskan bahwa penangguhan penyelidikan hanya bisa diberlakukan jika ada gugatan terhadap penerimaan suatu kasus—hal yang hingga kini belum dilakukan Israel.
Palestina Tetap Diberi Ruang Bicara
Permintaan Israel agar Palestina dilarang memberikan pendapat dalam proses hukum juga ditolak. ICC menilai informasi yang telah dikumpulkan sudah memadai untuk melanjutkan proses penyelidikan.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Palestina dalam proses hukum internasional dan mempertegas bahwa ICC akan terus menjalankan mandatnya, terlepas dari tekanan politik.