Korupsi Kredit PT Sritex: Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp1,08 Triliun, Kejagung Sebut Masih Bisa Bertambah

Korupsi Kredit PT Sritex Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp1,08 Triliun, Kejagung Sebut Masih Bisa Bertambah

Jakarta, Berita Terkini – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperbarui jumlah kerugian negara dalam skandal korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Nilainya melonjak signifikan, dari semula Rp692 miliar kini menjadi Rp1,08 triliun.

Peningkatan nilai kerugian ini diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Selasa (22/7). Ia menjelaskan, akumulasi kerugian tersebut berasal dari tiga bank daerah yang menyalurkan kredit kepada Sritex.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, 21 Juli 2025: Tidak Ada Perubahan, Berikut Rinciannya!

Korupsi Kredit PT Sritex Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp1,08 Triliun, Kejagung Sebut Masih Bisa Bertambah
Korupsi Kredit PT Sritex Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp1,08 Triliun, Kejagung Sebut Masih Bisa Bertambah

“Total kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp1.088.650.808.028,” ujar Cahyo di hadapan awak media.

Baca juga: Tablet Murah Terbaik untuk Anak Sekolah 2025: 9 Pilihan Praktis Mulai Rp 1 Jutaan

Berikut rincian kredit dari ketiga bank yang menjadi sumber kerugian negara tersebut:

  • Bank DKI (sekarang Bank Jakarta): Rp149 miliar
  • Bank BJB: Rp543 miliar
  • Bank Jateng: Rp395 miliar

Cahyo menambahkan, angka ini bukan final. Kejagung masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan total kerugian negara secara keseluruhan.
“Masih dalam proses penghitungan oleh BPK,” katanya.

Daftar Tersangka Bertambah Jadi 11 Orang

Kejagung juga mengumumkan bahwa hingga saat ini telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus megakorupsi ini. Mereka terdiri dari para petinggi PT Sritex dan sejumlah pejabat bank yang terlibat dalam proses pemberian kredit.

Baca juga: ICC Tolak Cabut Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant, Israel Gagal Hentikan Penyelidikan Gaza

Berikut nama-nama para tersangka:

  1. Iwan Setiawan Lukminto – Eks Direktur Utama PT Sritex
  2. Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023
  3. Zainuddin Mappa – Dirut Bank DKI periode 2020
  4. Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Kredit UMKM & Keuangan Bank DKI 2019–2022
  5. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI 2015–2021
  6. Yuddy Renaldi (YR) – Dirut Bank BJB periode 2009–Maret 2025
  7. Dicky Syahbandinata – Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB 2020
  8. Benny Riswandi (BR) – Senior Executive VP Bank BJB 2019–2023
  9. Supriyatno (SP) – Dirut Bank Jateng 2014–2023
  10. Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020
  11. Suldiarta (SP) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, seiring dengan pendalaman kasus.