Jakarta, Berita Terkini – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan penting yang menjadi sorotan publik, yakni larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Menanggapi putusan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati keputusan MK. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan lebih dulu mempelajari isi putusan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, kami akan mempelajari secara mendalam dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca juga: Gaji DPR Tembus Rp100 Juta Lebih per Bulan, Publik Pertanyakan Kepatutan di Tengah Sulitnya Ekonomi

Pemerintah Tunggu Arahan Presiden
Baca juga: Gejolak Pati: Belajar dari Benturan Politik, Hukum, dan Krisis Kepercayaan Publik
Prasetyo menjelaskan, setelah proses kajian selesai, pemerintah akan segera menentukan langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia meminta waktu karena putusan baru saja dibacakan hari ini.
“Nanti akan dibicarakan tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena putusannya baru beberapa saat lalu diketuk,” tambahnya.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan akan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan yang akan diambil terkait posisi wamen yang saat ini masih merangkap jabatan.
MK Beri Tenggat Waktu 2 Tahun
Dalam amar putusannya, MK memberi ruang adaptasi selama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan ini. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum menegaskan, waktu dua tahun dianggap cukup bagi pemerintah untuk mencari figur yang tepat jika nantinya ada jabatan yang ditinggalkan oleh wamen.
Menurut Enny, posisi wakil menteri pada dasarnya adalah pejabat negara, sama seperti menteri. Oleh karena itu, aturan mengenai larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri juga harus berlaku bagi wamen.
Baca juga: 80 Tahun Indonesia: Negara Hukum Runtuh, Demokrasi Digantikan Otoritarianisme Baru
“Fasilitas dan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara harus dipenuhi secara proporsional. Maka, larangan rangkap jabatan bagi menteri berlaku pula bagi wakil menteri,” tegas Enny di ruang sidang.
Implikasi Putusan: Efek Besar Bagi Kabinet
Putusan MK ini diprediksi akan berdampak signifikan terhadap struktur kabinet. Sebab, beberapa wakil menteri diketahui masih merangkap jabatan di berbagai sektor, termasuk BUMN. Dengan adanya aturan baru, pemerintah harus segera menyiapkan skema pengganti agar roda pemerintahan dan manajemen BUMN tetap berjalan efektif.
Di sisi lain, putusan ini disambut positif oleh sejumlah pengamat tata negara yang menilai langkah MK dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece Menuai Polemik Jelang HUT RI ke-80
Langkah Selanjutnya
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Dalam waktu dekat, Presiden Prabowo bersama jajaran kabinet akan membahas strategi untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Sementara itu, publik menunggu bagaimana langkah konkret pemerintah dalam 2 tahun masa transisi yang diberikan MK.