Rekening Tiba-Tiba Diblokir karena Tidak Aktif? Begini Cara Mengaktifkannya Lagi Sesuai Aturan PPATK!

Rekening Tiba-Tiba Diblokir karena Tidak Aktif Begini Cara Mengaktifkannya Lagi Sesuai Aturan PPATK!

Jakarta, Berita Terkini Pernah kaget mendapati rekening tiba-tiba tidak bisa digunakan karena lama tak dipakai? Jangan panik dulu! Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rekening bank yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan atau dikenal sebagai rekening dormant, memang bisa dibekukan sementara demi alasan keamanan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan terhadap tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Ini demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas PPATK melalui unggahan resmi di Instagram @ppatk_indonesia.

Namun tenang, uang Anda tidak akan hilang. Rekening hanya diblokir sementara dan bisa diaktifkan kembali dengan prosedur yang cukup mudah.

Baca juga: Eks Bos Investree Jadi CEO di Qatar Saat Berstatus Buronan, OJK Geram dan Desak Pemulangan

Rekening Tiba-Tiba Diblokir karena Tidak Aktif Begini Cara Mengaktifkannya Lagi Sesuai Aturan PPATK!
Rekening Tiba-Tiba Diblokir karena Tidak Aktif Begini Cara Mengaktifkannya Lagi Sesuai Aturan PPATK!

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir PPATK

Jika rekening Anda termasuk yang dibekukan, berikut langkah-langkah pemulihannya:

1. Isi Formulir Keberatan Online

✅ Akses tautan resmi dari PPATK: bit.ly/FormHensem
✅ Klik “Berikutnya” setelah membaca semua pernyataan
✅ Lengkapi data pribadi dan informasi rekening:

  • Nama lengkap
  • NIK / Paspor
  • Nomor HP dan alamat email
  • Nama bank dan jenis rekening
  • Nomor rekening dan sumber dana
  • Alasan keberatan

✅ Unggah dokumen pendukung (maks. 5 file @2MB):

  • e-KTP / Paspor / KITAS / KITAP
  • Halaman identitas buku tabungan / notifikasi blokir dari bank
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Akta pendirian (untuk badan usaha)

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Drastis Rp25 Ribu! Cek Daftar Harga Terbarunya di Sini

2. Verifikasi Langsung ke Kantor Bank

Setelah formulir selesai diisi, lanjutkan ke bank tempat rekening dibuka, bawa:

  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak bank

3. Proses Verifikasi & Aktivasi Rekening

Bank dan PPATK akan melakukan sinkronisasi dan analisis data.

⏱ Estimasi waktu penyelesaian:

  • Normal: 5 hari kerja
  • Jika data belum lengkap: bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja

Jika tak ditemukan unsur pidana, rekening akan diaktifkan kembali secara penuh.

💡 Tips: Cek status rekening Anda secara berkala melalui ATM, internet banking, atau mobile banking agar tidak sampai dormant kembali.

Baca juga: IHSG Cetak Rekor Baru, Empat Saham Ini Diprediksi Cuan Hari Ini!

Hindari Risiko! Jangan Biarkan Rekening Menganggur Terlalu Lama Kebijakan ini sekaligus jadi pengingat bagi nasabah untuk rutin menggunakan rekeningnya, agar tetap aktif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.