Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan jumlah cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 sebanyak delapan hari. Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sebagai dasar pengaturan cuti bersama bagi ASN di seluruh Indonesia.
Baca juga: Jejak Keluarga Prabowo Subianto: Kakek-Nenek Dimakamkan di Belanda, Begini Fakta di Baliknya

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri. Selain itu, bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dimanfaatkan.
Baca juga: Utang Jumbo Kereta Cepat Jadi Sorotan, Bos KAI Sebut Bom Waktu yang Harus Segera Ditangani
Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Berikut rincian cuti bersama ASN tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah:
- 16 Februari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 20 Maret (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 23 Maret (Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 24 Maret (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Baca juga: Gaji DPR Tembus Rp100 Juta Lebih per Bulan, Publik Pertanyakan Kepatutan di Tengah Sulitnya Ekonomi
Dengan adanya kepastian jadwal cuti bersama ini, ASN diharapkan dapat merencanakan agenda kerja, pelayanan publik, serta kebutuhan pribadi dengan lebih teratur sepanjang tahun 2026.
