Satria Arta Kumbara Ingin Jadi WNI Lagi, Ini Syarat Lengkapnya Menurut Hukum Indonesia

Satria Arta Kumbara Ingin Jadi WNI Lagi, Ini Syarat Lengkapnya Menurut Hukum Indonesia

Jakarta, Berita Terkini Nama Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL, menjadi sorotan usai menyampaikan keinginannya untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah bergabung dengan militer Rusia. Namun, proses itu tidak bisa instan. Ada sejumlah ketentuan hukum yang harus dipenuhi untuk memperoleh kembali status kewarganegaraannya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis saat memutuskan bergabung dengan militer asing. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.

Baca juga: Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia, Kini Minta Pulang: Ini Respons Kemlu RI

Satria Arta Kumbara Ingin Jadi WNI Lagi, Ini Syarat Lengkapnya Menurut Hukum Indonesia
Satria Arta Kumbara Ingin Jadi WNI Lagi, Ini Syarat Lengkapnya Menurut Hukum Indonesia

Baca juga: ICC Tolak Cabut Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant, Israel Gagal Hentikan Penyelidikan Gaza

“Jika ada WNI yang bergabung dengan tentara negara asing tanpa izin Presiden, maka status kewarganegaraannya gugur secara otomatis,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Dalam pasal tersebut disebutkan, WNI akan kehilangan statusnya apabila secara sukarela masuk dinas militer negara lain, apalagi bila jabatan tersebut menurut hukum Indonesia hanya boleh diemban oleh warga negara Indonesia.

Supratman juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, khususnya Pasal 31, yang mempertegas mekanisme kehilangan dan pemulihan kewarganegaraan. Ia menegaskan, dalam kasus Satria, tidak ada proses pencabutan resmi, karena status WNI-nya gugur secara otomatis.

“Kalau terbukti dia menjadi tentara negara asing, maka status WNI-nya langsung hilang. Kalau ingin kembali jadi WNI, maka harus mengajukan permohonan ke Presiden melalui Menteri Hukum,” jelas Supratman.

Hingga saat ini, pihak Kemenkumham belum menerima laporan resmi, termasuk dari perwakilan RI di luar negeri, terkait status Satria yang disebut-sebut bergabung dengan militer Rusia.

Baca juga: Trump Ancam Bombardir Nuklir Iran, Israel Tak Surut Nafsu Perang Meski Gencatan Berlaku

Isu ini mencuat setelah video pengakuan Satria Arta Kumbara beredar di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyampaikan penyesalannya karena telah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, yang berujung pada hilangnya status WNI.

“Mohon izin Bapak Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran, dan Menlu Bapak Sugiono. Saya memohon maaf sebesar-besarnya karena ketidaktahuan saya telah menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” ungkap Satria dalam video tersebut.

Kini, nasib Satria bergantung pada proses hukum dan pengajuan resmi untuk bisa kembali mendapatkan status Warga Negara Indonesia.