Jakarta, Berita Terkini – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang berkaitan dengan upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, yang juga memerintahkan agar Hasto tetap berada dalam tahanan. Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ucap Hakim Rios dengan tegas.

Baca juga: Feri Amsari Soroti Kasus Tom Lembong: Peradilan Bernuansa Dendam Politik?
Tidak Ada Alasan Pemaaf
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas tindakan yang dilakukan Hasto. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun demikian, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi proses penyidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Selain menjatuhkan vonis, hakim juga memerintahkan agar beberapa buku pribadi Hasto yang sebelumnya disita untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Abraham Samad Bingung Namanya Terseret Kasus Ijazah Jokowi: “Saya Tak Ada Masalah Personal!”
Jaksa Tuntut Hukuman Lebih Berat
Sebelumnya, jaksa KPK telah menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara karena dianggap menghalangi penyidikan dan menyuap Wahyu Setiawan dalam proses pengurusan PAW untuk Harun Masiku. Jaksa bahkan meminta agar Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp 600 juta, yang bila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Kelas Menengah Apatis Politik, Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa dalam sidang pada Kamis (3/7).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap menjadi pukulan berat bagi elite partai berlambang banteng tersebut. Hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri besar yang belum terpecahkan, sementara satu per satu orang yang terkait dengannya mulai menerima konsekuensi hukum.